Malaikat Berkata Hai Murid Murid Mengapa Kamu Melihat Ke
Keluarga korban: ‘Dipaksa dengan modus hubungan asmara’
Seorang guru berinisial DH di salah satu lembaga pendidikan agama di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diduga melakukan tindak asusila kepada seorang murid perempuan yang duduk di bangku kelas 12.
Kejadian itu terungkap usai beredarnya video yang merekam dugaan asusila oknum guru berusia 57 tahun tersebut terhadap korban.
Paman korban, Karim Toiti, mengeklaim apa yang dialami keponakannya adalah murni pelecehan seksual terhadap anak di bawa umur.
Dia menuduh oknum guru itu menggunakan relasi kuasa untuk memanipulasi sehingga keponakannya merasa tertekan dan tidak bisa berbuat apa-apa hingga akhirnya terjadi dugaan kekerasan seksual.
Sumber gambar, Getty Images
Berdasarkan pengakuan korban kepadanya, Karim menerangkan bahwa awalnya pelaku mulai menyentuh salah satu bagian tubuh sensitif korban di ruangannya. Korban mengaku merasa kaget hingga menangis kala itu.
“Peristiwa itu sempat diceritakan kepada temannya, dan ponakan saya menangis karena dilakukan seperti itu,” kata Karim kepada kepada Sarjan Lahay, wartawan di Gorontalo yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (26/09).
Akibat peristiwa itu, kata Karim, keponakannya sempat trauma dan beberapa hari tidak mau masuk ruangan guru di sekolah itu.
Meski tidak ada ancaman dari pelaku ke korban, klaim Karim, modus asmara terus dimanfaatkan pelaku untuk memanipulasi korban.
BBC News Indonesia telah menghubungi terduga pelaku untuk dimintai tanggapan terkait tudingan-tudingan yang ditujukan padanya, namun hingga artikel ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Adapun hingga Jumat (27/09) yang bersangkutan disebut belum didampingi kuasa hukum.
Karim kemudian menambahkan bahwa dirinya kecewa dengan pihak sekolah yang tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap guru dan siswanya.
Dia juga memprotes dengan keras pandangan sekolah yang tidak memiliki perspektif korban—akibat peristiwa ini, keponakannya dikeluarkan dari sekolah.
Menurutnya, sekolah tidak melihat secara mendalam kasus ini dan hanya memandang bahwa ponakannya adalah pihak yang juga turut bersalah.
“Sekolah hanya mengacu kepada aturan tata tertib yang mereka buat bahwa siswa yang mencemarkan nama baik sekolah harus dikeluarkan. Padahal ini adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hak ponakan saya harus dilindungi,” jelas Karim.
Karim menduga sikap sekolah yang mengeluarkan keponakannya sebagai upaya untuk melepas tanggung jawab.
“Peristiwa ini terjadi sudah dua tahun lama. Berdasarkan informasi yang saya dapat, hubungan ini sudah diketahui oleh sekolah, tapi sekolah hanya diam saja, tidak melakukan apa-apa,” jelasnya.
Senada, kuasa hukum korban, Yudin Yunus, mengatakan kebijakan yang diambil sekolah terkesan berpihak kepada pelaku, bukan kepada korban.
“Jika kasus ini diketahui oleh sekolah dan mereka hanya diamkan saja. Artinya, pihak sekolah bisa dibilang turut serta dalam terjadi kasus ini dan sekolah harus benar-benar bertanggung jawab di pengadilan,” tegasnya.
Dugaan asusila guru terhadap murid di Gorontalo – ‘Dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual’
Sumber gambar, Getty Images
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di sekolah menengah agama di Gorontalo mencerminkan bahwa “dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual”.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebutnya sebagai “darurat“ karena tindakan kekerasan seksual anak di satuan pendidikan terus berulang dengan tren meningkat. Hal ini diperparah dengan sanksi terhadap pelaku yang rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.
“Ini sudah darurat. Antisipasi pencegahan dan penanganannya harus secara luar biasa karena ini sudah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) bagi kami,” kata Satriwan saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (26/09).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sedikitnya 101 korban kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan pada Januari hingga Agustus 2024. Adapun sepanjang 2023, jumlahnya tercatat dua kali lipat, yakni 202 anak.
Tingginya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), disebabkan oleh relasi kuasa antara guru dan murid yang tidak seimbang ditambah lemahnya pengawasan.
Kementerian Agama—yang menaungi satuan pendidikan agama—telah menjatuhkan "sanksi berat" kepada guru tersebut, tanpa merinci bentuk sanksi yang diberikan.
BBC News Indonesia telah menghubungi terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, namun hingga artikel ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Hingga Jumat (27/09), belum ada kuasa hukum yang mewakili tersangka.
'Dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual'
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyebut kasus ini sebagai cerminan bahwa “dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual”.
Satriawan mengatakan “situasi darurat“ itu dikarenakan tindakan kekerasan seksual di satuan pendidikan terus berulang dengan tren yang meningkat, ditambah rendahnya sanksi terhadap pelaku sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Untuk itu, katanya, pemerintah harus membuat rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hal pertama yang dilakukan, tambahnya, adalah dengan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku.
Merujuk pada kasus yang terjadi di Gorontalo, pelaku harusnya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU ASN, hingga UU Guru dan Dosen, menurut Satriwan.
Sumber gambar, Getty Images
“Ini hendaknya menjadi semacam alarm bahwa tindak kekerasan seksual ke anak, sanksinya berat, misalnya apakah dikebiri atau kemudian dipenjara seumur hidup,“ katanya dengan geram.
Kemudian, tambahnya, dalam rencana itu juga harus dilakukan penilaian kepada calon dan pengajar secara total, baik di sekolah hingga satuan pendidikan keagamaan, untuk mencegah calon pengajar memiliki orientasi seksual yang menyimpang terhadap anak.
Selain itu, perlu dibentuk sistem deteksi dini kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sehingga ketika ada potensi terjadinya kekerasan dapat dicegah.
“Seperti di Gorontalo, kami menduga guru dan murid punya hubungan, masa sekolah tidak tahu? Lalu kalau tahu langkah apa yang diambil? Ini kan yang tidak ada sehingga dampaknya seperti ini,“ ujar Satriwan.
Senada, Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyebut kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan yang terungkap ke publik seperti di Gorontalo dan wilayah lainnya seperti “fenomena gunung es”.
Kemudian dari Januari hingga Mei 2023, FSGI mendata ada 22 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 202 anak di lingkungan pendidikan, dengan pelaku yaitu guru, pemimpin pondok pesantren, hingga guru.
Kepala sekolah: ‘Kecurigaan sejak 2023’
Sumber gambar, Getty Images
Kepala sekolah Rommy Bau mengatakan, oknum guru yang mengajar Bahasa Indonesia itu menjadi pembimbing penulisan karya ilmiah korban pada 2022.
Namun setahun kemudian, dirinya mendapatkan laporan dari berbagai pihak terkait hubungan yang tak wajar antar keduanya. Dia kemudian melakukan pemeriksaan tertutup dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Keduanya, kata Rommy, bersikukuh tidak mengakui hubungan terlarang mereka itu.
“Mereka berdua hanya mengakui sebagai pembimbing dengan yang dibimbing saja. Tetapi saya tetap memperingatkan mereka,” Rommy Bau kepada wartawan Sarjan Lahay yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (26/09).
Pada Agustus silam, Rommy menjelaskan, istri oknum guru melaporkan dugaan hubungan ini kepadanya. Pihak sekolah pun melakukan pemeriksaan kedua.
“BAP kedua yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 lalu itu hanya berdasarkan aduan istri dari oknum guru ini. Belum ada video yang beredar ini,” ungkapnya.
Hingga Jumat (27/09) sore, BBC News Indonesia masih berupaya untuk mewawancarai istri oknum guru untuk dimintai konfirmasi terkait peristiwa tersebut.
Namun, pada Sabtu (21/09) lalu, Rommy kaget dengan video yang beredar di media sosial yang memuat dugaan tindak susila oknum guru dan siswanya itu.
Ia mengaku geram dan langsung menonaktifkan oknum guru itu dari jadwal pelajaran di sekolahnya.
Adapun status siswa yang bersangkutan, menurut Rommy, sudah tak mau lagi datang ke sekolah karena mengalami trauma yang mendalam—berdasar konsultasi dengan pihak keluarga.
Rommy bilang pihaknya sempat menawarkan kepada keluarga siswa tersebut untuk tetap melanjutkan pendidikan, namun bukan di sekolah yang didirikannya.
Dalam aturan yang dibuat oleh sekolahnya, tegas Rommy, siapa pun yang melakukan kesalahan dengan mencemarkan nama baik instansi harus dikeluarkan dari sekolah.
Kendati begitu, dia menampik tudingan bahwa pihak sekolah tidak melindungi korban.
Ia mengaku siap membantu keluarga korban untuk mencari sekolah baru agar siswi itu bisa melanjutkan pendidikannya.
“Siswa ini sudah kelas 12, tinggal beberapa bulan lagi lulus. Jadi saya tawarkan untuk pindah ke sekolah baru dan saya siap membantu mendaftarkan siswa tersebut. Saya juga akan upayakan model pembelajaran secara daring saja,” ujarnya.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara
Sumber gambar, Polres Gorontalo
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan oknum guru berinisial DH itu sudah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang.
Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Yang ditambah sepertiga dari hukuman yang telah ditetapkan sebagai unsur bahwa pelaku adalah seorang tenaga pendidik,” kata Deddy, Rabu (25/09).
Deddy membenarkan modus pelaku dengan menggunakan pendekatan hubungan asmara.
Merujuk pada kronologi kejadian, jelas Deddy, pada awal 2022 silam korban mulai dekat dengan tersangka DH. Pada September, keduanya sudah menjalin asmara.
"Sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024, dan terakhir September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban," katanya.
Hingga Jumat (27/09) belum ada kuasa hukum yang mendampingi tersangka. BBC News Indonesia telah menghubungi tersangka untuk dimintai tanggapan terkait tuduhan terhadapnya, namun hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sumber gambar, Getty Images
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno, mengatakan pihaknya siap mendampingi korban—baik dalam proses hukum, dan pendampingan secara psikologi.
Zascamelya berkata saat ini mereka fokus untuk terus melakukan pendampingan kepada korban, termasuk melakukan pemeriksaan dengan psikolog untuk menenangkan dan memulihkan kembali kondisi psikologisnya.
“Selain itu, kami tidak ingin kasus ini menghalangi dia mendapatkan ijazahnya, terutama karena dia sudah berada di kelas 12. Itu hak anak yang dilindungi oleh undang-undang, apapun kondisinya," kata Zascamelya, Rabu (25/09).
Hawariyyun atau murid Nabi Isa alaihissalam diketahui berjumlah 12 orang dan merupakan kaum dari golongan Bani Israil . Foto ilustrasi/ist
alaihissalam diketahui berjumlah 12 orang dan merupakan kaum dari golongan Bani Israil . Sebagai murid seorang nabi mereka adalah golongan yang mempercayai
sebagai utusan Allah SWT.
Ke-12 murid Nabi Isa atau Hawariyyun, mereka adalah Andreas, Barnabas, Bartholomeus, Matius, Philipus, Simon Petrus, Thadeus, Yahya bin Zabdi, Yakub bin Zabdi, Yakub bin Alpius, Yahuda, dan Yahuda Iskariot.
Para Hawariyyun ini menjadi golongan orang yang membantu Nabi Isa setelah menerima wahyu. Dalam beberapa kitab dan kisah disebutkan Nabi Isa menerima wahyu pada usia 30 tahun.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, kaum Hawariyyun dalam suatu pendapat dijelaskan jika mereka merupakan orang-orang yang bertubuh pendek.
Menurut pendapat yang lainnya, mereka dinamakan Hawariyyun karena pakaian yang selalu mereka kenakan berwarna putih. Sedangkan menurut pendapat yang lainnya menyebutkan bahwa mereka adalah para pemburu.
Dalam Al Qur'an, Hawariyyun tercantum dalam
ayat 52. Allah SWT Berfirman :
فَلَمَّاۤ اَحَسَّ عِيۡسٰى مِنۡهُمُ الۡكُفۡرَ قَالَ مَنۡ اَنۡصَارِىۡۤ اِلَى اللّٰهِؕ قَالَ الۡحَـوَارِيُّوۡنَ نَحۡنُ اَنۡصَارُ اللّٰهِۚ اٰمَنَّا بِاللّٰهِۚ وَاشۡهَدۡ بِاَنَّا مُسۡلِمُوۡنَ
Artinya : "Maka ketika Isa merasakan keingkaran mereka (Bani Israil), dia berkata, "Siapakah yang akan menjadi penolong untuk (menegakkan agama) Allah?" Para Hawariyun (sahabat setianya) menjawab, "Kamilah penolong (agama) Allah. Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang Muslim."
Tafsir dari Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia, menyebutkan jika ayat tersebut menjelaskan tentang Para sahabat setia Isa yang menjadi penolong-penolong agama Allah dan para penyeru kepadanya.
Para Hawariyyun juga digambarkan sebagai kaum yang taat terhadap perintah Allah SWT yang diturunkan pada Nabi Isa AS. Karena mereka menyebutkan jika diri mereka beriman kepada Allah SWT dan Nabi Isa.
Selain dalam Surat Ali Imran ayat 52, Hawariyyun juga sempat dijelaskan dalam Surat As Shaff ayat 14. Allah SWT berfirman :
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُوۡنُوۡۤا اَنۡصَارَ اللّٰهِ كَمَا قَالَ عِيۡسَى ابۡنُ مَرۡيَمَ لِلۡحَوٰارِيّٖنَ مَنۡ اَنۡصَارِىۡۤ اِلَى اللّٰهِؕ قَالَ الۡحَـوٰرِيُّوۡنَ نَحۡنُ اَنۡصَارُ اللّٰهِ فَاٰمَنَتۡ طَّآٮِٕفَةٌ مِّنۡۢ بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ وَكَفَرَتۡ طَّآٮِٕفَةٌ ۚ فَاَيَّدۡنَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا عَلٰى عَدُوِّهِمۡ فَاَصۡبَحُوۡا ظٰهِرِيۡنَ
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penolong-penolong (agama) Allah sebagaimana Isa putra Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia, "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?" Pengikut-pengikutnya yang setia itu berkata, "Kamilah penolong-penolong (agama) Allah," lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kafir; lalu Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, sehingga mereka menjadi orang-orang yang menang."
Dalam ayat ini juga menjelaskan tentang hal yang sama pernah dilakukan sahabat-sahabat terdekat Nabi Isa yang berkata kepada mereka, "Siapakah penolong agama Allah?" Mereka menjawab, "Kamilah penolong-penolong agama Allah."
Dalam menghadapi orang-orang yang mengingkari seruan Nabi Isa itu serta mengada-adakan kebohongan tentangnya, maka Allah menguatkan hati orang-orang yang beriman dari mereka, sehingga mereka berhasil mengalahkan musuh-musuh Nabi Isa.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Video syur oknum guru berinisial DH (57) bersama siswi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, viral. Video syur keduanya ternyata direkam oleh sahabat korban.
"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran. Artinya, sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat dilansir detikSulsel, Kamis (26/9/2024).
Deddy mengungkapkan sahabat korban berniat memberi bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku. Disebutkan bahwa keluarga pelaku tidak percaya ketika diberi tahu sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.
"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini. Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," sambungnya.
DH kini telah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran.
"Kronologi kejadian bahwa pada awal 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata AKBP Deddy Herman.
Deddy mengatakan DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Salah satunya, DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Pemeran Video Mesum di Kebun Teh Ciwidey Pasangan Suami-Istri
[Gambas:Video 20detik]
Error 404 Halaman tidak ditemukan
Mengapa kekerasan seksual marak terjadi?
Tingginya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara guru dan murid. Ini diperparah dengan lemahnya pengawasan.
“Berhadapan dengan orang yang dihormati, disegani, ditakuti, bahkan ada iming-iming apa pun menunjukkan sisi kerentanan anak. Ini yang KPAI lihat sebagai sisi kedaruratannya, yaitu relasi kuasa sedemikian besar memposisikan anak sangat rentan,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.
“Sangat miris, berulang terjadi lagi di lingkup pendidikan yang harusnya menjadi tempat rumah kedua yang aman setelah di rumahnya,“ katanya.
Untuk itu, Maryati mengatakan perlu adanya penguatan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di dunia pendidikan—terutama di tempat-tempat yang dianggap “keramat“ seperti sekolah hingga tempat keagamaan.
Selain itu, Maryati juga menyoroti korban anak yang akan mengalami kerentanan berlapis, mulai dari dampak kekerasan seksual, fisik dan psikologis, hingga dampak sosial.
“Malu sekolah, di-bully, hidup sendiri dengan stigma, keluarga belum tentu bisa menerima. Ini akan dirasakan oleh anak seumur hidupnya. Makanya perlu rehabilitasi yang cepat dan komprehensif,“ katanya.
Sumber gambar, Getty Images
Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi satuan pendidikan agama telah menjatuhkan sanksi kepada oknum guru tersebut, tanpa merinci bentuk sanksi yang diberikan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian seraya memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/09).
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Terkait siswi yang menjadi korban, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi BBC News Indonesia terkait upaya evaluasi dan pencegahaan kekerasan seksual di institusi pendidikan agama, juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan “tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”
Anna menjelaskan, pada pasal 3 huruf f diatur bahwa “PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.“
“Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.“
Laporan tambahan oleh Sarjan Lahay di Gorontalo